Bergabung dengan Parpol, Bolehkah?

1.  Apakah   dengan   kita   tidak berpartisipasi dalam pemilu atau tidak  mendukung partai politik (partai bertabel Islam) sama saja kita mem biarkan partai atau orang-orang sekuler mengatur dan memimpin negara ini, yang tentunya menyebabkan  mereka menerapkan undang-undang sekuler dan menolak dengan tegas syariat Islam?

2.  Ada anggapan bahwa dengan masuk ke partai kita bisa mengubah sistem dan peraturan kenegara an dari sistem jahiliyyah ke sistem syar'iyyah secara bertahap, yakni dengan mengalihkan undang -undang sekuler ke undang-undang Islam. Bagaimanakah seharusnya sikap dan tindakan kita?

3.  Apakah dengan alasan darurat demi membendung gerak langkah musuh-musuh Islam, kita boleh masuk ke partai dan parlemen?

Abu Luqman - Wonosobo

 Jawab:

Ketidakikutsertaan kita ke parpol berlabel Islam tidak berarti kita mem biarkan parpol yang tidak berlabel Islam untuk menetapkan undang-undang sekuler karena pintu nasehat terbuka dengan banyak cara, bisa dengan bicara langsung dengan mereka (pemerintah), melalui surat atau cara lain yang sesuai dengan Islam (lihat tentang Cara Menasehati Pensuasa). Bukankah orang-orang yang duduk di pemerintahan kebanya kan orang-orang Islam? Seandainya parpol bertabel Islam ikut di  parlemen,  apakah  mereka  dapat mengubah sistem demokrasi yang bertolak belakang 180 derajat dengan Islam? Tentu tidak. Sehingga masuknya mereka tidak akan mengubah sistem tapi justru mengubah diri. mereka dari orang yang taat menjadi orang yang bermaksiat. Karena sejak mereka masuk (ke da/am parlemen) sudah diambil sumpahnya untuk mengakui sistem yang ada dan (mengakui) keberadaan partai-partai lain selain partai islam. Dan ini adalah awal kekalahan, ditambah lagi maksiat-maksiat lain yang tidak bisa dihindari. Apakah memperbaiki keadaan itu dengan cara bermaksiat kepada Allah atau dengan taat kepada-Nya?

Cara memperbaiki yang benar adalah dengan  tashfiyah  dan  tarbiyah, membersihkan Islam dan segala kotoran, dan mendidik umat di atas Islam yang, murni. Ingat ucapan Al-lmam Malik: "Umat ini tidak akan baik kecuali dengan sesuatu yang (telah) memperbaiki generasi awal (umat ini)." Alasan bahwa dengan masuk parlemen akan bisa mengubah sistem yang ada, tak lebih sekedar dalih untuk membolehkan masuk dalam parlemen, karena sesungguhnya mengubah sistem yang ada adalah sesuatu yang mustahil. Apa yang bisa mereka ubah? Kalau misalnya bisa sebagian, berapa persen besarnya? Dan apakah mereka benar-benar bisa mengubah sistem ini? Tolong dijawab secara realistis  dan jangan dengan khayalan. Yang jelas sistem ini (demokrasi) adalah batil sejak awalnya. Bila alasan darurat yang dipakai maka merupakan alasan yang terlalu jauh. Bagaimana kita masuk ke dalam sistem yang bertolak belakang dengan Islam lalu beralasan dengan darurat? Mana penerapan syariat Islam yang menjadi syi'ar pergerakan? Bagaimana mungkin mereka menerapkan syariat Islam secara kaffah dan memper juangkannya, sedangkan belum apa-apa sudah melanggar syariat Islam yang agung. Coba renungkan!

Wallahu ‘alam

(Diambil dari www.Asysyariah.com)

 

Artikel lain