WAJAH DEMOKRASI

Konon demokrasi merupakan paduan dua kata, demos berarti rakyat dan kratein berarti berkuasa. Dengan demikian demokrasi diartikan kuasa rakyat, people’s power atau kekuasaan di tangan rakyat, dimana rakyat berperan serta langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia kehendaki secara bebas. Dari sini nampak bahwa suara (aspirasi) individu diberi peluang seluas-luasnya. Konsekuensi dari prinsip ini adalah pengambilan keputusan-keputusan politik dan selainnya didasarkan pada suara mayoritas rakyat. Konsekuensi lain, setiap individu tidak dilarang melakukan aktifitas apapun selama tidak bertentangan undang-undang. Maka realita semacam aborsi, hubungan lawan jenis tanpa nikah (zina/kumpul kebo), pindah agama (murtad), perkawinan sesama gay dan lesbian dilegalkan. lnilah diantara prinsip-prinsip demokrasi yang tidak akan hidup di suatu masyarakat yang meyakini agama apapun, apalagi agama Islam. Namun prinsip tersebut ternyata tidak langgeng dan murni meski hidup di negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi seperti Amerika, Perancis dan negara lain. Artinya mereka tidak benar-benar menjalankan prinsip demokrasi tersebut, apalagi bila bertabrakan dengan kebijaksanaan politik. Agresi ke Afghanistan, Irak, pembelaannya kepada zionis Yahudi Israel merupakan bukti kebobrokan dan kepalsuan Amerika dan sekutunya. Adapun Perancis, yang notabene negara pencetus dan perintis demokrasi dengan slogan yang terkenal itu; liberte, egalite dan fraternite yang berarti kebebasan, persarnaan dan persaudaraan, Justru terang-terangan memperkosa diri mereka sendiri, dengan mengundangkan larangan simbol-simbol keagamaan (istilab mereka), termasuk jilbab bagi kaum muslimab di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintah. Ini jelas pengingkaran terhadap prinsip demokrasi yang mereka anut, dimana setiap individu diakui hak-hak mereka. Terlebih, jilbab bagi muslimah bukanlah semata-mata simbol keagarnaan.

Sedang Perdana Menteri beralasan larangan ini untuk menjaga kelestarian sekularisme dan melindungi para wanita dari sikap radikalisme. Alasan tersebut lelas dicani-dicari, sebab pemakaian jilbab sejak awal tidak pernab menimbulkan gesekan apalagi pertikaian antar penduduk Perancis dan tidak bakalan memantik radikalisme. Pelarangan serupa juga ditetapkan oleh Singapura sehingga para pelajar yang komitmen dengan jilbab terpaksa mengungsi belajar ke Malaysia. Yang patut disayang kan, banyak kaum muslimin termasuk intelektuainya Justru ramai-ramai mengkampanyekan demokrasi, dengan alasan demokrasi tidak seluruhnya bertentangan dengan Islam. Ada beberapa prinsip yang selaras dengan Islam. Jadi penolakan demokrasi secara total adaiah sikap keliru. Pendapat mi patut dipertanyakan. Demokrasi adalab suatu sistem yang memiliki prinsip-prinsip yang integral. Dan sistem ini bertentangan sekali dengan Islam. Demokrasi mendasarkan keputusan pada suara mayoritas sedang Islam menetapkan bahwa hukum itu hanya milik Allah, bukan suara mayoritas. Demokrasi memperbolehkan seseorang untuk murtad, keluar dan Islam sedang syarl’at Islam mengatakan”Siapa yang murtad maka bunuhlah!” dan kontradiksi lainnya. Misalkan ada beberapa prinsip demokrasi yang selaras dengan Islam, apakab serta merta demokrasi itu sesuai dengan Islam, sehingga dibolehkan adanya istilah demokrasi Islam. Tidakkah cukup bagi kita berpegang dengan syariat Islam yang katanya sesuai dengan demokrasi tadi, bukannya mengadopsi prinsip demokrasi dengan mencampakkan Islam atau mencampur Islam dengan demokrasi sehingga nampak sarnar­samar! Tambahan lagi, beberapa negara yang berazas demokrasi terang-terangan melanggar demokrasi,  tetapi justru orang-orang muslim memperjuangkan demokrasi? AIhasil kita harus lebih percaya dan yakin dengan Islam tanpa embel-embel anasir non Islam serta mengimplentasikan nya sesuai kemampuan. Adapun demokrasi, lantaran produk manusia (kafir) pasti tidak akan mendatang kan kemaslahatan tetapi justru memantik kericuhan dimana-mana, apakab tidak lebib pantas bila disebut democrazy (unjuk kegilaan). Allahu alam.

 

(Diambil dari Al-Furqan edisi 7/III)

 

Selanjutnya