WAJAH
DEMOKRASI
Konon
demokrasi merupakan paduan dua kata, demos berarti rakyat dan kratein berarti
berkuasa. Dengan demikian demokrasi diartikan kuasa rakyat, people’s power atau
kekuasaan di tangan rakyat, dimana rakyat berperan serta
langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia
kehendaki secara bebas. Dari sini nampak bahwa suara (aspirasi) individu diberi
peluang seluas-luasnya. Konsekuensi dari prinsip ini adalah pengambilan
keputusan-keputusan politik dan selainnya didasarkan
pada suara
mayoritas rakyat. Konsekuensi lain, setiap individu tidak dilarang melakukan
aktifitas apapun selama tidak bertentangan undang-undang. Maka realita semacam
aborsi, hubungan lawan jenis tanpa nikah (zina/kumpul kebo), pindah agama (murtad),
perkawinan sesama gay dan lesbian dilegalkan. lnilah diantara prinsip-prinsip
demokrasi yang tidak akan hidup di suatu masyarakat yang meyakini agama apapun,
apalagi agama Islam. Namun prinsip tersebut ternyata tidak
langgeng dan
murni meski hidup di negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi seperti
Amerika, Perancis dan negara lain. Artinya mereka tidak benar-benar menjalankan
prinsip demokrasi tersebut, apalagi bila bertabrakan dengan kebijaksanaan
politik. Agresi ke Afghanistan, Irak, pembelaannya kepada zionis Yahudi Israel
merupakan bukti kebobrokan dan kepalsuan Amerika dan sekutunya. Adapun Perancis,
yang notabene negara pencetus dan perintis demokrasi dengan slogan yang terkenal
itu; liberte, egalite dan fraternite yang berarti kebebasan, persarnaan dan
persaudaraan, Justru terang-terangan memperkosa diri mereka sendiri, dengan
mengundangkan larangan simbol-simbol keagamaan (istilab mereka), termasuk jilbab
bagi kaum muslimab di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintah. Ini jelas
pengingkaran terhadap prinsip demokrasi yang mereka anut, dimana setiap individu
diakui hak-hak mereka. Terlebih, jilbab bagi muslimah bukanlah semata-mata
simbol keagarnaan.
Sedang Perdana Menteri
beralasan larangan ini untuk menjaga kelestarian sekularisme dan melindungi para
wanita dari sikap radikalisme. Alasan tersebut lelas dicani-dicari, sebab
pemakaian jilbab sejak awal tidak pernab menimbulkan gesekan apalagi pertikaian
antar penduduk Perancis dan tidak bakalan memantik radikalisme. Pelarangan
serupa juga ditetapkan oleh Singapura sehingga para pelajar yang komitmen dengan
jilbab terpaksa mengungsi belajar ke Malaysia. Yang patut disayang kan, banyak
kaum muslimin termasuk intelektuainya Justru ramai-ramai mengkampanyekan
demokrasi, dengan alasan demokrasi tidak seluruhnya bertentangan dengan Islam.
Ada beberapa prinsip yang selaras dengan Islam. Jadi penolakan demokrasi secara
total adaiah sikap keliru. Pendapat mi patut dipertanyakan. Demokrasi adalab
suatu sistem yang memiliki prinsip-prinsip yang integral. Dan sistem ini
bertentangan sekali dengan Islam. Demokrasi mendasarkan keputusan pada suara
mayoritas sedang Islam menetapkan bahwa hukum itu hanya milik Allah, bukan
suara mayoritas. Demokrasi memperbolehkan seseorang untuk murtad, keluar dan
Islam sedang syarl’at Islam mengatakan”Siapa yang murtad maka bunuhlah!”
dan kontradiksi lainnya. Misalkan ada beberapa prinsip demokrasi yang selaras
dengan Islam, apakab serta merta demokrasi itu sesuai dengan Islam, sehingga
dibolehkan adanya istilah demokrasi Islam. Tidakkah cukup bagi kita berpegang
dengan syariat Islam yang katanya sesuai dengan demokrasi tadi, bukannya
mengadopsi prinsip demokrasi dengan mencampakkan Islam atau mencampur Islam
dengan demokrasi sehingga nampak sarnarsamar! Tambahan lagi, beberapa negara
yang berazas demokrasi terang-terangan melanggar demokrasi, tetapi
justru orang-orang muslim memperjuangkan demokrasi? AIhasil kita harus lebih
percaya dan yakin dengan Islam tanpa embel-embel anasir non Islam serta
mengimplentasikan nya sesuai kemampuan. Adapun demokrasi, lantaran produk
manusia (kafir) pasti tidak akan mendatang kan kemaslahatan tetapi justru
memantik kericuhan dimana-mana, apakab tidak lebib pantas bila disebut democrazy
(unjuk kegilaan). Allahu alam.
(Diambil dari Al-Furqan edisi 7/III)