PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER

Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada suatu urusan, keduanya saling menolong.Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaltu semua partai berada dalam satu sistem yang menyeluruh dan menyatu. Tandhim lebih tertata ketimbang persekutu an. Bila koalisi ini bertujuan menyokong demokrasi, berserikat, pemikiran dan usaha meraih kekuasaan yang dicanangkan oleh paitai-partai Islam di beberapa negara Islam bekenjasama dengan partai sekuler maka pungkasan nya adalab seperti persekutuan antara orang­  orang Yaman dengan partai Ba’ts sosialis untuk melancarkan perbaikan. Persekutuan dan koalisi model begini diharamkan, sebab termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah berfirman:

§         Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS.AIMaidah: 2).

§         Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka,  dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Hud: 113)

§         Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Karrii terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami,), jika kamumemahamnya. (QS. AIi-Imron: 118).

Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim-pen), hal ini juga menggerus pondasi wala dan bara’ (loyalitas dan sikap berlepas diri). Padahal keduanya merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman:

§         Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang ita termasuk golongan mereka. (QS. AI-Maidah: 51).

§         Seseorang itu dikelompokkan bersama orang yang dia cintai  (Muttafaqun Alaihi).

Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan apa yang mereka kehendaki diantaranya :

1. Persekutuan Nabi dengan orang Yahudi

Jawabannya sebagai berikut;

§         Haditsnya tidak shahih, karena mu’ dhal. (gugurnya dua orang rawi secara berurutan dalam silsilah sanad )

§         Pasal-pasal dalam persekutuan yang dijadikan pijakan jika ini benar-maka menyelisihi isi dari persekutuan itu sendiri.     

§         Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menerapkan syani’at Allah adalah berbeda

§         Mereka tidak dalam keadaan terpaksa (dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai syariat tidak terwujud, lantaran syarat dharurat tidak ada.

§         Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan Yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti yang diserahkan oleh orang-orang non muslim yang berada dalam kawasan   negara Islam sebagai imbalan jaminan keamanan dan menempatnya mereka-pen).

§         Rasulullah menjalankan pemerintahan Islam, sedangkan jamaah dan partai yarag terjun di medan dakwah tidak boleh memposisikan din mereka sebagai pemenintahan Islam.

§         Orang-orang yahudi tersebut berada dalam naungan negara Islam, oleh karena itu tidak akan terwujud pensekutuan antara golongan yang sederajat

2. Persekutuan Nabi dengan Bani Khuza’ah

Jawabannya sebagai benikut:

§         Yang benar, Bani Khuza’ah adalah muslimin buktinya, tersebut dalam sejarah meneka mengatakan Kami telah memeluk Islam dan kami tidak mencabut ketaat an, namun mereka membunuh kami sedang kami dalam keadaan ruku dan sujud.

§         Andaikan saja mereka itu masih musynk, tetapi hukurn kafir asli berbeda dengan hukum bagi orang­-orang yang menolak hukum Islam.

§         isi persekutuan yang ada sekarang ini berbeda dengan isi persekutuan dengan bani Khuza’ah, pasal-pasal kesepakatan partal itu telah diisyaratkan di muka sedangkan pasal-pasal kesepakatan dengan Khuza’ah       tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kerelaan kepada kebatilan

3.     Perlindungan yang diberikan Muth’im bin ‘Adi dan Abu Thalib kepada Rasutuflah

Jawabannya: ini strategi behiau mensiasati keadaan dan beliau masih bebas untuk berdakwah.

 

3

Ke halaman 4