KONTRADIKSI YANG MENIMPA MEREKA

Suatu kali mereka menyebut parta sekuier lain kali mengatakan ‘Perbedaan golongan ini hanya program bukan perbedaan manhaj kali iainnya mengucap kan Partal itu sekarang telah murtad namun mereka sekarang telah bertobat, lantaran itu rnereka menerima kelsiarnan dan pertobatan mereka. Lantas mereka berdahih bahwa Nabi bersekutu dan orang-orang musyrik, jika mereka telah menvonis bahwa partai tertentu kafir, lalu mengapa mereka masih mengadakan persekutuan, ini kontradiks yang nyata. Andai taubat mereka Jujur, maka menurut syari’at harus memenuhi hal-hal berikut:

1.      Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dan keyakinan mereka yang terdahulu dan atnibut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang dahulu.

2.      Menghilangkan anasir yang menentang Islam dan diri rnereka secara lahir batin.

Dalih yang menjadi pegangan mereka yaitu perjanjian Hudaibiyyah, jawabannya :

1.      Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika dipandang maslahatnya iebih banyak ketirnbang maffdahnya.

2.      Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak terdapat sikap mengalah tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasu!uliah mengganti tulisan “ Arrahmanirrahim” dengan “bismikallah”  Adapun beliau tidak menuliskan kalimat Rasulullah bukan merupakan bukti bahwa beliau menghapus risalah dirinya. tetapi justru mengucapkan.”Demi Allah aku benar benar utusan Allah”.

 3.    Terjadinya penjanjian Hudaibiyyah itu menghasilkan mashlahat (kebaikan) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan dampak yang muncul akibat  persekutuan dan koalisi tensebut.

4.      Hukum bagi kafir asli dan bagi orang yang enggan menerapkan hukum Islam berbeda.

 PEMILIHAN UMUM

Pemilihan Umum Termasuk sistem demokrasi pula oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syari’at. Metode mi memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dan orang yang dipilih tersebut adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan mi tidak memakai hukum AI-Qur3an dan sunnah Rasulullah, namun yang jadi hukum adalah “suara mayoritas” ini adalah dewan thaghut, tidak boleh diakui, apalagi berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab dewan itu memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk Yahudi dan Nashara, oleh karena itu tidak boleh meniru mereka.Bila ada yang membantah: “Sebab di dalam syari’ at Islam tidak terdapat metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilu tidak dilarang’. Jawabannya; Pendapat tersebut tidak benar, sebab para sahabat telah menerapkan metode tersebut dalam memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar’i. Adapun metode yang ditempuh partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi metode itu, yang akibatnya orang non muslim berpeluang memimpin kaum muslimin, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan hal itu.

AKTIVITAS POLITIK

Partai-partai politik memiliki kesepakatan-kesepakatan antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sedangkan hukum Islam dalam masalah ini adaiah mengkafirkan orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya, memberi cap fasiq kepada orang yang dicap fasiq oleh Allah dan Rasul-Nya dan memberi cap sesat kepada orang yang diberi cap sesat oleh Allah dan rasul­Nya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi/amnesti dan pemerintah-pen). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk manhaj ahlu sunnah wal jamaah selama dia tidak menghalalkan kemaksiatan tersebut. Adapun undang-undang produk manusia diantaranya undang-undang negara Yaman, telah dijelaskan oleh ulama Yaman bahwa di dalamnya terkandung penyelisihan terhadap syari’at.

METODE DAKWAH KITA YANG WAIIB DIKETAHUI MASYARAKAT

1.      Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur'an dan sunnah secara hikmah, yang baik selaras dengan pemahaman para salaf.

2.      Kita memandang bahwa kewajiban syar’i terpenting adalah menghadapi pemikiran import dari bid’ah-bid’ah yang disusupkan ke dalam Islam dengan cara menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dakwah, menggugah kesadaran umat, meluruskan keyakinan­ keyakinan dan pemahaman yang keliru dan menyatukan kaum muslimin dalam lingkup semua tadi.

3.      Kami memandang bahwa umat Islam tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Namun yang dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian pemikiran. ini merupakan sarana vital untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan umat.

4.      Sebagal penutup kami akan memperingatkan bahwa motif yang melatari munculnya uraian ini adalah kami melihat sebagian ulama dan khususnya ulama negara Yaman membicarakan permasalahan yang dipakai pijakan oleh partai-partai politik Islam, bermaksud meletakkan landasan syani’i permasalahan tersebut, padahal masalah tersebut mengandung kontradiksi dan kesalahan-kesalahan ditinjau dari sisi syar’i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah dalil bukan jumlah mayonitas dan bukan desas desus.

Semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada pemimpin kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabat beliau. Segala puji bagi Allah.

Penandatangan fatwa ini adalah;

1.         Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-Albani.

2.         Syaikh Muqbil bin Hadi AI-Wadi’i.

3.         Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi.

4.         Syaikh Abu Nashr AbduHah bin Muhammad Al­Imam.

5.         Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi dll.

(Dialihbahasakan dan majalah Al-Ashalah edisi 2 Jumadil Akhir 1413 H, oleh Abu Nuaim Al-Atsari diterbitkan di majalah Al-Furqan edisi 7/III).

4

Kembali