Islam Jamaah

(LDII = Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

Islam jamaah adalah sebuah aliran atau lembaga kemasyarakatan yang bernaung di bawah pimpinan seorang amir atau imam, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber ajaran (syariat) bagi masyarakat yang dipimpinnya sesuai kepercayaan yang dianut, dan seorang imam atau amir mempunyai otoritas yang absolut. Dalam struktur keorganisasiannya, seorang imam atau amir merupakan penguasa tunggal, yang dalam menjalankan tugas keamirannya dibantu oleh para pembantunya, di antaranya wakil imam, baik yang berada di pusat maupun di daerah atau perwakilan-perwakilan yang ada di luar negeri.

Berdirinya Islam Jamaah
Islam Jamaah berdiri pada tahun 1951 M di Kediri Jawa Timur, Indonesia setelah pemimpinnya, Nur Hasan Al-Ubaidillah Lubis yang mempunyai nama asli Madigol, dibai’at oleh keluarganya untuk menjadi imam kelompok jamaah tersebut. Madigol dibai’at oleh H. Nur Asnawi, adik iparnya yang saat itu menja bat sebagai kepala Desa Bangil, Kecamatan Porwosari, Kediri, Jawa Timur dan H. Sanusi, saudara kandung Madigol. Setelah dibaiat atau dibabtis, Madigol resmi menjadi amir atau imam Islam Jamaah dan memulai aktivitasnya untuk merekrut pengikut.


Awal Perkembangan Islam Jamaah
Pada mulanya Islam Jamaah yang dinahkodai oleh Madigol memulai penyebaran ajaran barunya yang dibuat sendiri ini dimulai dari Desa Burengan-Banjaran yang terletak di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur, kemudian melebar ke Desa Gading Mangu-Perak Jombang, Jawa Timur dan juga di Desa Palem yang terletak di tengah kota Kertosono-Nganjuk, Jawa Timur. Bermula dari tiga tempat itulah akhirnya agama buatan Madigol ini berkembang ke berbagai daerah, wilayah, dan kota-kota besar di Indonesia dan bahkan ke luar negeri.

Nama-Nama Islam Jamaah
Munculnya ajaran baru yang dibawa oleh Madigol alias Nur Hasan al-Ubaidah Lubis Amir Haji membuat umat Islam merasa gerah, karena ajaran buatan Madigol ini sesat, menentang lingkungan, isi ajarannya di samping menyimpang jauh dari pemahaman Alquran dan hadis yang benar, sekalipun berkedok dengan Alquran hadist, juga mengafirkan setiap orang Islam di luar kelompoknya, menganggap najis setiap orang Islam dan lain sebagainya. Maka, agama baru yang dibawa Madigol ini di mana saja disebarkan, di sana menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan bahkan perkelahian. Sebagai contoh, di Cicurug, Cimanggis, Bogor terjadi penggerebekan oleh masyarakat terhadap para aktifis Islam Jamaah yang menyebarkan ajaran sesat. Di Tegal terjadi bentrok fisik antara umat Islam dengan orang-orang Islam Jamaah. Karena ajaran Islam Jamaah itu menyimpang dari Alquran dan sunah yang benar tersebut, maka umat Islam tidak rela bila ajaran dan akidahnya diacak-acak oleh Dajal-Dajal pembo hong. Maka, untuk menyelamatkan misinya, Islam Jamaah selalu berganti-ganti nama, tidaklah heran bila aliran ini mempunyai banyak nama, di antaranya adalah seperti berikut.

  1. Yayasan Pondok Al-Jamaah, tahun 1967 di Kediri, Jawa Timur.
  2. Yayasan Pondok Pendidikan Nasional (YAPENAS), tahun 1967 di Jakarta.
  3. Jamaah Darul Hadits, tahun 1967 di Tanjung Karang.

  4. Islam Jamaah, tahun 1968 di Yogyakarta.

  5. Lembaga Pendidikan Ahlussunnah wal-Jamaah, 1968, di Lamongan, Jawa Timur.

  6. Gerakan Darul Hadis, tahun 1968 di Bogor, Jawa Barat.

  7. Jamaah Quran Hadis, tahun 1968 di Jawa Barat dan Biak, Irian Jaya.

  8. Yayasan Pendidikan Al-Qur'an Hadits (YAPOQOH), tahun 1969 di Palembang.

  9. Yayasan Al-Qur'an dan Sunnah, tahun 1969 di Malang.

  10. Yayasan Pendidikan Islam Jamaah (YPID), 1969 di Kediri, Jawa Timur.

  11. Yayasan Pendidikan Hidayah Sejati, tahun 1969 di Jawa Barat.

  12. Jamaah Islam Murni, tahun 1969 di Gunung Kidul, Yogyakarta.

  13. Jamaah Islam Mankul, tahun 1969 di Bantul, Yogyakarta.

  14. Islam Haqiqi, tahun 1969 di Jawa Barat.

      Berubah lagi menjadi LEMKARI. Perubahan menjadi nama ini untuk menampung bekas pengikut Islam Jamaah yang telah dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan SK Jaksa Agung RI tanggal 29 Oktober 1971 Nomor KEP.089/D.A/10/1971. Pada Pemilu 1971 Islam Jamaah mendukung Golkar, partai politik terbesar di Indonesia saat itu. Kemudian terakhir berubah lagi menjadi LEMKARI yang berafiliasi ke Golkar pada saat itu Dengan demikian, organisasi ini merasa lebih aman berlindung di balik partai penguasa. Faktor dukungan ini sangat berpengaruh terhadap perkembangannya. 16.  Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Ini merupakan nama baru dari LEMKARI. Perubahan ini diputuskan dalam kongres atau muktama LEMKARI tahun 1990. Pergantian LEMKARI menjadi LDII dimaksudkan untuk menghilangkan citra lama LEMKARI yang masih meneruskan ajaran agama baru Islam Jamaah yang telah dibubarkan dan dilarang bercokol di wilayah Indonesia, dan juga agar tidak tumpang tindih dengan LEMKARI, yaitu Lembaga Karatedo Indonesia.

Sumber Hukum Ajaran Islam Jamaah

Aliran Islam Jamaah atau LDII dalam melaksanakan ubudiyahnya mengambil sumber dari tiga sumber.

  1. Alquran Manqul, yaitu Alquran telah diartikan dan ditafsirkan serta ditakwilkan oleh imam jamaahnya sesuai kepentingannya. Karena, imam mempunyai otoritas yang mutlak, termasuk membuat ajaran yang wajib ditaati oleh semua pengikut nya.

  2. Hadis Manqul, yaitu hadis-hadis yang telah ditafsirkan oleh imam amaahnya sesuai kehendak dan kepentingannya.

  3. Sabda Imam, yaitu tita-titah imam, baik yang menyangkut masalah ubudiyah atau muamalah. Jika imam melarang sesuatu atau mewajibkan sesuatu, wajib bagi pengikutnya untuk melaksanakan perintah dan larangannya.

Islam Jamaah mempunyai buku-buku pegangan atau buku-buku pokok ajaran LDII , di antaranya adalah:

1.      Imam Jamaah dalam Agama Islam,

2.      Menunda Baiat adalah Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain,

3.      Fakta Bahaya Keamiran di Indonesia,

4.      Agama Murni dan Bapak Imam Haji Nur Hasan al-Ubaidah Lubis.


Buku-buku tersebut ditulis oleh Drs. Nur Hasyim, Sarjana jebolan IAIN Sunan Kalijogo Yogyakarta tahun 1964 dengan nilai skripsi 6,5 dan nilai ijazah 7,25 (sebuah nilai yang minim, yang biasa didapat sebagian besar mahasiswa pada umumnya). Buku yang ditulisnya berjudul Menunda Baiat Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain adalah buku pegangan pokok ajaran agama Islam Jamaah atau LDII.Orang yang memiliki pemikiran yang jernih akan berpikir bagaimana mungkin mempercayai doktrin dari sebuah buku yang ditulis oleh seorang sarjana S1 yang kapasitas kelimuannya diragukan karena nilainya minim. Sekiranya penulis buku itu dihadapkan kepada seorang santri yang saleh dan bersih hatinya lagi cerdas dari sebuah pondok pesantren yang berakidah lurus, insya Allah penulis buku itu akan takut menghadapinya, meskipun anak yang cerdas itu belum mencapai gelar sarjana. Apalagi, jika penulis buku itu dihadapkan kepada seorang yang telah diakui oleh dunia sebagai seorang Syekh. Oleh karena itu, wahai orang-orang yang berpikir, berpikirlah dengan jernih keadaan yang demikian itu. Bagi Anda yang telah mengeta hui berbagai ajaran dari berbagai aliran, maka banding-bandingkanlah dengan hati yang jernih dan niat ikhlas untuk mencapai kebenaran yang sejati, mudah-mudahan Allah SWT menunjukinya dengan jalan yang mudah dan tidak dibuat bingung karnanya. Janganlah Anda berhenti di suatu titik sebelum Anda mengetahui inti-inti atau sari patinya.


Sumber: Diadaptasi dari Mengenal Aliran-Aliran Islam dan Ciri-Ciri Ajarannya, Drs. Muhammad Sufyan Raji Abdullah, Lc.

Kembali